Connect with us

Nasional

Jelang Natal 2024, KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Published

on

Arsip foto - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Arsip foto - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

SOROTAN KATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

“Jika seorang ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 20 Desember 2024.

Advertisement

Budi menjelaskan, pelaporan gratifikasi wajib dilakukan karena penerimaannya dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

KPK akan menganalisis setiap laporan gratifikasi untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara atau yang sah diterima dan menjadi milik penerima.

Advertisement

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung ke KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa imbauan terkait gratifikasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.

“Menolak gratifikasi adalah langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi,” tutupnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending