Connect with us

Politik

KPU Maluku Utara Dinilai Diskriminatif dan Tidak Adil dalam Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda

Published

on

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan dan Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary.

SOROTAN KATA – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai KPU Provinsi Maluku Utara bersikap diskriminatif terkait pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda. Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary menyebut KPU Maluku Utara tidak bertindak adil.

Menurut Aslan Hasan, pemindahan tempat pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, atau rumah sakit lain di luar yang ditunjuk oleh KPU, adalah tindakan tidak profesional dan diskriminatif.

Advertisement

“Tindakan pemindahan tes kesehatan ini menunjukkan adanya diskriminasi yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara sebagai penyelenggara. Bagi saya, ini tindakan yang diskriminatif dan tidak profesional,” tegas Aslan Hasan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Aslan juga mengkritik penggunaan alasan force majeure oleh KPU untuk mengalihkan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi istri mendiang Benny Laos tersebut.

Advertisement

“Saat ini, Sherly masih berstatus sebagai bakal calon pengganti, belum ditetapkan sebagai calon. Dengan demikian, statusnya masih sebagai warga biasa yang diusulkan sebagai bakal calon pengganti,” tambahnya.

Aslan menegaskan, status Sherly Tjoanda tidak seharusnya diberikan perlakuan khusus dengan alasan force majeure.

Advertisement

“Apa dasar KPU Maluku Utara menyebut ini sebagai force majeure? Apa indikatornya? Apakah bakal calon bisa diperlakukan secara khusus dengan alasan ini? Menurut saya, ini keliru dan perlu dipertanyakan,” katanya lagi.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu juga mempertanyakan dasar rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Maluku Utara untuk KPU.

Advertisement

“Rekomendasi dari Dinas Kesehatan juga perlu dipertanyakan. Apa dasar rekomendasi itu, dan siapa yang memintanya?” tanyanya lebih lanjut.

Aslan menekankan bahwa bakal calon atau calon harus mengikuti ketentuan yang sama.

Advertisement

“Aturan tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan keadaan atau keinginan pihak tertentu,” tegasnya.

Respons Tim Hukum Paslon Gubernur Malut Nomor Urut 3

Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto melanggar Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Advertisement

Hastomo menyebut, KPU Malut tidak bertindak adil dalam pemeriksaan kesehatan Sherly. KPU memberikan perlakuan khusus dengan mengizinkan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Langkah ini melanggar PKPU Nomor 8 tentang pencalonan, yang mengatur petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada,” tambah Hastomo.

Advertisement

Ia juga menjelaskan, rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan sudah ditetapkan melalui keputusan KPU provinsi, dan tim pemeriksa kesehatan pun telah diatur. Dokter dari luar tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan.

“Ini soal prosedur, bukan soal kualitas dokter. Yang penting adalah apakah dokter tersebut merupakan bagian dari tim pemeriksa yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Advertisement

Hastomo mendesak agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU Malut sendiri.

Penjelasan KPU Maluku Utara

Komisioner KPU Maluku Utara, Reni SA Banjar, menjelaskan bahwa keluarga Sherly dan pendamping pasangan calon nomor urut 4 telah menginformasikan bahwa Sherly akan menjalani operasi kedua di RSPAD pada 21 Oktober 2024.

Advertisement

“Berdasarkan pertimbangan itu, kami berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoirie Ternate, tetapi pihak RSCB menegaskan bahwa dokter dari rumah sakit lain tidak dapat menggunakan alat-alat di sana,” ujarnya.

Akhirnya, KPU memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto dengan pengawasan ketat.

Advertisement

Reni juga menambahkan bahwa pengumuman penetapan calon akan dilakukan pada 23 Oktober 2024, setelah klarifikasi dan verifikasi administrasi selesai.***

Advertisement
Advertisement

Trending