Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Maluku Sampaikan Sejumlah Larangan

Politik10 Dilihat

SOROTAN KATA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah larangan selama masa kampanye Pilkada 2024.

“Masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Tentu kami memiliki aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye selama periode tersebut,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman pada Rabu, 25 September 2024.

Ia menjelaskan, pelaksana kampanye untuk gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, tim kampanye yang terdaftar di KPU, serta pasangan calon.

Metode kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga di tempat umum, kampanye melalui media, media sosial, debat antar pasangan calon, serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada dilarang melakukan kampanye pada masa tenang, yaitu tanggal 24 sampai 26 November 2024,” ujarnya.

Astuti juga menekankan beberapa larangan lainnya, seperti melarang pemasangan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, serta pohon.

“Larangan pemasangan alat peraga kampanye juga berlaku di tempat umum, seperti halaman, pagar, dan tembok, termasuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau peserta pemilu lain, serta menghasut atau mengadu domba masyarakat.

“Selain itu, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” tambahnya.

Larangan juga berlaku bagi ASN, kepala desa beserta staf, anggota badan permusyawaratan desa, TNI, Polri, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

“Mereka dilarang terlibat dalam pelaksanaan atau tim kampanye,” katanya.

Selain itu, dilarang juga melakukan pertemuan atau memberikan imbauan serta ajakan kepada ASN di lingkungan kerjanya, keluarga, atau masyarakat untuk mendukung peserta pemilu.

Dengan adanya larangan kampanye ini, Bawaslu berharap pemilih tetap mendapat informasi seluas-luasnya mengenai tawaran dari peserta pemilu, sementara peserta pemilu harus bertanggung jawab menyampaikan program dan gagasannya.

Ia menambahkan, kampanye pilkada merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, serta menciptakan pemilihan yang sehat, berintegritas, dan berkualitas.***