Juru Parkir Liar di Wilayah Sawah Besar Ditindak Satpol PP Jakarta Pusat

Daerah272 Dilihat

SOROTAN KATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menindak para juru parkir liar di wilayah Sawah Besar, dengan memberikan sanksi berupa penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah kami amankan dan data, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi menjadi ‘pak ogah’,” kata Kepala Satpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2024.

Darwis menjelaskan, pihaknya telah memperingatkan agar mereka tidak kembali menjadi juru parkir liar.

Ia juga menegaskan, jika tertangkap lagi, mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Jika mereka tertangkap lagi, mereka akan menjalani sidang tipiring sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Darwis.

Menurut Darwis, keberadaan juru parkir liar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, karena sering kali menyebabkan kemacetan.

“Mereka ini justru membuat lalu lintas semakin macet. Dengan kemacetan yang mereka ciptakan, mereka berharap mendapatkan uang dari pengendara karena mereka juga mengatur lalu lintas untuk kendaraan yang hendak berputar. Itulah modus operandi mereka,” jelas Darwis.

Untuk menindak para juru parkir liar ini, Satpol PP Sawah Besar tidak menggunakan seragam dinas agar lebih mudah menangkap mereka.

Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hari ini anggota sengaja mengenakan pakaian bebas agar lebih mudah menjaring mereka. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti ‘pak ogah’ yang kabur saat melihat petugas. Kalau mereka lari di jalan, itu bisa sangat berbahaya bagi diri mereka dan pengendara lain,” ucap Darwis.

Di Kecamatan Sawah Besar sendiri, terdapat enam titik yang dianggap rawan akan keberadaan juru parkir liar atau ‘pak ogah’.

Baca Juga  Selama Tahapan Kampanye, Pjs Wali Kota Ternate Fokus Awasi Netralitas ASN

Dua titik di Jalan Haji Samanhudi, dua titik di Jalan Pangeran Jayakarta, dan dua titik lainnya di Jalan Industri Raya.

Sementara itu, salah satu juru parkir liar yang terjaring razia, Muhamad Iswahyudin, mengaku diamankan petugas karena dianggap sebagai ‘pak ogah’.

Ia juga pernah mendapatkan peringatan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar untuk tidak lagi menjadi ‘pak ogah’.

“Saya jarang menjadi ‘pak ogah’. Hasil dari menjadi ‘pak ogah’ ini saya berikan kepada orang tua untuk membeli beras,” ujar Iswahyudin.

Iswahyudin mengatakan, dirinya sulit mendapatkan pekerjaan karena hanya lulusan SMP.

Ia berharap, pemerintah lebih peduli dan memberikan pekerjaan yang layak agar bisa hidup lebih baik.

“Saya ingin bekerja dan tidak ingin menjadi juru parkir seperti ini. Tapi bagaimana ya, sulit sekali mendapatkan pekerjaan,” ungkap Iswahyudin.***