SOROTAN KATA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti merek Okko dari pasaran setelah menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM, dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta pada Rabu, 7 Juli 2024 menyatakan, kandungan natrium dehidroasetat, yang dikenal sebagai asam dehidroasetat, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian pernyataan resmi BPOM.
Penemuan kandungan berbahaya tersebut bermula saat BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ujar BPOM.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyatakan bahwa natrium dehidroasetat adalah unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***