Daerah
DPRD Kota Tidore Kepulauan Resmi Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Anggota Dewan

SOROTAN KATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan secara resmi menetapkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD sebagai pedoman dalam bersikap serta menjalankan tugas kelembagaan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan integritas lembaga legislatif.
Pengesahan kode etik dan tata beracara dilakukan melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada 28 Januari 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, menjelaskan bahwa penyusunan kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD yang telah ada sebelumnya dan kemudian direvisi serta disempurnakan.
“Kode etik ini akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. Alhamdulillah, pembahasannya sudah rampung, baik kode etik maupun tata beracaranya,” ujar Sarmin Mustari, Minggu (1/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kode etik tersebut akan diformalkan dan diberlakukan sebagai Peraturan DPRD yang mengikat seluruh 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Meski demikian, Sarmin menegaskan bahwa efektivitas penerapan kode etik sangat bergantung pada kesadaran masing-masing anggota DPRD untuk menaati aturan yang telah disepakati bersama.
“Pada akhirnya, pelaksanaan kode etik ini kembali pada kesadaran seluruh anggota DPRD untuk patuh dan konsisten menjalankannya,” katanya.
Terkait sanksi, Sarmin memastikan bahwa ketentuan hukuman telah diatur secara jelas dalam kode etik, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menuturkan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara ini bertujuan memperkuat tata tertib DPRD sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab kelembagaan.
“Kode etik ini mengatur secara khusus perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengingat DPRD memiliki alat kelengkapan dan mekanisme kerja yang diatur dalam tata tertib,” jelas Ade Kama.
Ia menambahkan bahwa selain tata tertib, kode etik menjadi rujukan penting dalam menjaga marwah, etika, dan integritas lembaga legislatif.
“Pembahasan ini merupakan penyempurnaan dari tata tertib sebelumnya. Dengan penetapan kode etik yang baru, kami berharap pelaksanaan tugas DPRD ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan beretika,” pungkasnya.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah8 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah8 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan











