Connect with us

Kesehatan

Dokter Jelaskan Kondisi Tertentu Susu Formula Boleh Digunakan sebagai Pengganti ASI

Published

on

Ilustrasi: Apakah ibu menyusui diperbolehkan berpuasa /Pixabay/StockSnap

SOROTAN KATA – Ada beberapa alasan susu formula dibolehkan digunakan untuk mengganti air susu ibu (ASI), salah satunya saat ibu menyusui menjalani pengobatan.

Dokter spesialis anak, dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp.A menjelaskan bahwa susu formula (sufor) boleh digunakan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) hanya dalam kondisi tertentu.

Advertisement

“Ada beberapa situasi yang membuat pemberian ASI tidak memungkinkan, seperti ibu yang meninggal dunia atau penyakit yang membuat ibu tidak dapat menyusui,” katanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut dr. Melani, kondisi lain yang mengharuskan ibu tidak menyusui adalah ketika ibu menjalani pengobatan kemoterapi untuk kanker, karena obat keras yang digunakan bisa tersalurkan melalui ASI.

Advertisement

“Ibu yang mengidap HIV dan belum mendapatkan pengobatan untuk menghentikan penularan virus juga tidak dianjurkan untuk memberikan ASI,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, dalam situasi di mana ibu meninggal dunia saat persalinan dan belum ada donor ASI yang bisa diakses segera, sufor menjadi solusi.

Advertisement

Melani menyatakan, dalam situasi tersebut, susu formula menjadi pilihan agar bayi tetap mendapatkan asupan nutrisi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya.

“Pada kondisi seperti itu, susu formula adalah pilihan yang tersedia,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga menjelaskan bahwa produsen susu formula sudah memproduksi sufor sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga aman dikonsumsi bayi.

“Tentunya saya percaya bahwa produsen susu formula sudah melalui proses seleksi ketat dan aman untuk bayi usia 0-6 bulan,” kata dr. Melani.

Advertisement

Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, ASI eksklusif adalah harapan utama semua orang tua, seperti yang ditegaskan dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Tujuannya adalah melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” ujar Niti.

Advertisement

Namun, Niti menambahkan, pemberian sufor tetap diperbolehkan jika ada kondisi medis atau alasan khusus yang menyebabkan ASI tidak bisa diberikan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 29 PP No. 28 Tahun 2024, yang menyatakan bayi dapat diberikan susu formula jika pemberian ASI atau ASI donor tidak memungkinkan karena indikasi medis atau keadaan ibu yang terpisah dari bayinya,” jelasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending