Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Disoroti Mantan Ketua KPU Tidore

Politik44 Dilihat

SOROTAN KATA – KPU Provinsi Maluku Utara memutuskan agar bakal calon gubernur Sherly Tjoanda menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto mendapat sorotan dari mantan Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan. Ia mengingatkan KPU Maluku Utara agar berhati-hati dengan tata cara dan prosedur pemeriksaan.

Keputusan ini memicu kontroversi, karena KPU dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly dengan melanggar Keputusan KPU Malut Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bacagub dan Wagub Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah.

Abdullah menekankan, KPU harus bersikap adil terhadap seluruh proses tahapan Pilkada, termasuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan RSCB Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

“Selain PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada,” ujar Abdullah pada Minggu, 20 Oktober 2024, dilansir dari TandaSeru.com.

Menurutnya, rumah sakit mana pun yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur.

Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur, bukan soal dokter ahli mana pun, bahkan dokter yang terbaik sekalipun. Tapi apakah dokter tersebut termasuk dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang ditunjuk,” terangnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan secara adil dan setara, sesuai rumah sakit yang ditunjuk, sehingga harus konsisten. Penunjukan rumah sakit adalah produk KPU Malut sendiri.

“Jangan ada pasangan calon lain yang seenaknya memeriksa di tempat lain di luar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU Provinsi telah menunjuk RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan pasangan gubernur dan wagub?” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, penetapan rumah sakit dilakukan melalui tata cara dan prosedur, di mana KPU provinsi meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola pemerintah atau pemda, termasuk rumah sakit TNI/Polri, kepada dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan provinsi.

“Setelah rumah sakit ditunjuk oleh KPU provinsi, tentu ada prosedur lain, yaitu penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub,” paparnya.

Abdullah juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap metode pemeriksaan kesehatan.

“Apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam Juknis KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku Utara Reni SA Banjar mengatakan, pihak keluarga dan pendamping pasangan calon nomor urut 4 telah menyampaikan secara terbuka kepada KPU bahwa Sherly akan menjalani operasi kedua di RSPAD pada 21 Oktober 2024.

“Dari banyak pertimbangan itu, kami juga berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoirie Ternate, menggunakan pola di mana dokter dari RSCB memeriksa di RSPAD Gatot Subroto. Namun, pihak RSCB menyatakan bahwa tidak boleh ada dokter dari rumah sakit lain yang memeriksa dengan alat dari rumah sakit lainnya,” jelasnya pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Malut, KPU akhirnya menetapkan agar pemeriksaan kesehatan Sherly dilakukan di Jakarta.

“Yang ikut ke RSPAD ada dua anggota KPU Malut, sekretaris, satu anggota Bawaslu Malut, dan staf. Kami menetapkan dokter di RSPAD Gatot Subroto untuk memeriksa yang bersangkutan karena ini merupakan situasi force majeure (kejadian di luar kemampuan manusia). Tim kami di sana melakukan pengawasan ketat,” terangnya.

Menurut regulasi, Reni menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah serta rumah sakit TNI/Polri. Untuk pengumuman penetapan, ia menyebutkan, akan dilakukan pada 23 Oktober 2024.

“Jadi saat ini kami masih melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk administrasi, baik itu syarat calon maupun persyaratan calon,” jelasnya.***