SOROTAN KATA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual telah melakukan sertifikasi terhadap 12.454 ekor ikan kerapu hidup yang akan diekspor ke Hong Kong.
“Sebagai garda terdepan di pintu masuk dan keluar media pembawa di Provinsi Maluku, kami wajib melakukan tindakan karantina terhadap komoditas hasil perikanan yang masuk maupun yang dilalulintaskan keluar dari Pulau Kei, Provinsi Maluku,” kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual, Azis pada Selasa, 17 September 2024.
Ia menjelaskan, petugas karantina bertugas mengawasi komoditas hasil perikanan yang dilalulintaskan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen, meliputi kesesuaian jenis, jumlah, berat, serta pengawasan lainnya.
Karantina Maluku melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama instansi terkait di keramba jaring apung (KJA) milik CV Indo Marine Fish di perairan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Komoditas yang diperiksa berjumlah 12.454 ekor kerapu hidup yang akan diekspor ke Hong Kong menggunakan kapal MV Chan Wah, dengan total nilai ekspor mencapai 87,2 juta dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Petugas memastikan, ikan kerapu yang diekspor dalam kondisi sehat dan telah lolos uji laboratorium untuk penyakit ikan karantina, khususnya bebas dari penyakit viral nervous necrosis.
“Karantina Maluku akan terus mendukung penuh kegiatan ekspor langsung dari Maluku ke negara tujuan karena hal ini berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2024, ekspor kerapu menjadi komoditas unggulan Karantina Maluku.
Berdasarkan data internal, nilai ekspor ikan kerapu telah mencapai Rp48 miliar, mengalami peningkatan sebesar 67 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total volume sebanyak 200.008 ekor.***