Catatan Opini
Akademisi: Saatnya Hentikan Izin Tambang Baru di Maluku Utara

SOROTAN KATA – Sebagai akademisi yang setiap hari bersentuhan langsung dengan isu kelestarian alam dan kesejahteraan sosial di Provinsi Maluku Utara, saya merasa berkewajiban menyampaikan permohonan terbuka kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Seruan ini bukan lahir dari sentimen sepihak, tetapi berdasarkan kenyataan lapangan yang semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu.
Ledakan Izin Tambang dan Ancaman Serius bagi Alam
Maluku Utara yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan alam luar biasa, kini berada di titik krisis. Berdasarkan data terakhir, terdapat 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup sekitar 651.542 hektar wilayah — sebagian besar berada di kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.
Dalam kurun waktu 10–20 tahun terakhir, izin tambang yang tidak terkendali ini telah memicu deforestasi besar-besaran. Wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur menjadi contoh nyata bagaimana cadangan hutan kita terus tergerus. Total kehilangan tutupan hutan diperkirakan telah melampaui 200.000 hektar, sebuah angka yang seharusnya membuat kita semua resah dan bertanya: apa yang sedang terjadi dengan masa depan ekologis Maluku Utara?
Dampak Lingkungan yang Tak Terhindarkan
1. Deforestasi dan Rusaknya Ekosistem
Dalam dua tahun terakhir saja (2021–2023), Halmahera Tengah kehilangan lebih dari 27.000 hektar hutan. Halmahera Selatan bahkan lebih parah, dengan 79.000 hektar hutan hilang akibat aktivitas pertambangan. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya siklus air, dan melemahnya fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
2. Banjir, Longsor, dan Nestapa Sosial
Kerusakan hutan membawa konsekuensi langsung berupa meningkatnya bencana alam. Banjir dan longsor yang kini kian sering terjadi merupakan alarm keras bahwa lingkungan kita sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat lokal yang bergantung pada pertanian dan sumber daya alam menjadi pihak yang paling menderita.
3. Pencemaran Air dan Tanah
Tambang dengan teknologi ekstraksi yang tidak ramah lingkungan turut mencemari air dan tanah. Ekosistem pesisir dan laut — rumah bagi ribuan nelayan dan habitat laut yang kaya — ikut terancam. Pencemaran logam berat tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Permohonan dan Seruan untuk Pemerintah
Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, kami mengajukan permohonan dengan empat poin penting:
- Menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru di Maluku Utara.
Moratorium ini penting untuk memberikan ruang evaluasi total terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan. - Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan.
Audit harus fokus pada izin di kawasan hutan, sempadan sungai, dan wilayah ekosistem penting lainnya. - Merumuskan kebijakan pemulihan kawasan yang rusak akibat pertambangan.
Program rehabilitasi harus diikuti dengan dukungan nyata bagi masyarakat agar dapat mengembangkan ekonomi alternatif yang berkelanjutan. - Menerapkan prinsip keadilan lingkungan.
Kebijakan pembangunan harus menempatkan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang, bukan keuntungan jangka pendek segelintir pihak.
Permohonan ini kami ajukan bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk menegaskan bahwa pembangunan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan adalah bencana yang menunggu waktu.
Dengan menghentikan sementara izin tambang baru dan melakukan evaluasi terhadap izin lama, pemerintah dapat memastikan bahwa Maluku Utara tetap memiliki masa depan yang layak untuk generasi mendatang.
Saya berharap seruan ini dipertimbangkan secara serius demi keselamatan alam, masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di Maluku Utara.
Oleh: Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut
Pengajar Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Nuku Tidore.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











