Connect with us

Catatan Opini

Akademisi: Saatnya Hentikan Izin Tambang Baru di Maluku Utara

Published

on

Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut Pengajar Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Nuku Tidore.
Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut Pengajar Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Nuku Tidore.

SOROTAN KATA – Sebagai akademisi yang setiap hari bersentuhan langsung dengan isu kelestarian alam dan kesejahteraan sosial di Provinsi Maluku Utara, saya merasa berkewajiban menyampaikan permohonan terbuka kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Seruan ini bukan lahir dari sentimen sepihak, tetapi berdasarkan kenyataan lapangan yang semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu.

Ledakan Izin Tambang dan Ancaman Serius bagi Alam

Maluku Utara yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan alam luar biasa, kini berada di titik krisis. Berdasarkan data terakhir, terdapat 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup sekitar 651.542 hektar wilayah — sebagian besar berada di kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.

Advertisement

Dalam kurun waktu 10–20 tahun terakhir, izin tambang yang tidak terkendali ini telah memicu deforestasi besar-besaran. Wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur menjadi contoh nyata bagaimana cadangan hutan kita terus tergerus. Total kehilangan tutupan hutan diperkirakan telah melampaui 200.000 hektar, sebuah angka yang seharusnya membuat kita semua resah dan bertanya: apa yang sedang terjadi dengan masa depan ekologis Maluku Utara?

Dampak Lingkungan yang Tak Terhindarkan

1. Deforestasi dan Rusaknya Ekosistem
Dalam dua tahun terakhir saja (2021–2023), Halmahera Tengah kehilangan lebih dari 27.000 hektar hutan. Halmahera Selatan bahkan lebih parah, dengan 79.000 hektar hutan hilang akibat aktivitas pertambangan. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya siklus air, dan melemahnya fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Advertisement

2. Banjir, Longsor, dan Nestapa Sosial
Kerusakan hutan membawa konsekuensi langsung berupa meningkatnya bencana alam. Banjir dan longsor yang kini kian sering terjadi merupakan alarm keras bahwa lingkungan kita sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat lokal yang bergantung pada pertanian dan sumber daya alam menjadi pihak yang paling menderita.

Baca Juga  Kampanye Paslon Gubernur Maluku Utara Has Kie Raha di Ternate Dibanjiri Puluhan Ribu Orang

3. Pencemaran Air dan Tanah
Tambang dengan teknologi ekstraksi yang tidak ramah lingkungan turut mencemari air dan tanah. Ekosistem pesisir dan laut — rumah bagi ribuan nelayan dan habitat laut yang kaya — ikut terancam. Pencemaran logam berat tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Advertisement

Permohonan dan Seruan untuk Pemerintah

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, kami mengajukan permohonan dengan empat poin penting:

  1. Menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru di Maluku Utara.
    Moratorium ini penting untuk memberikan ruang evaluasi total terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan.
    Audit harus fokus pada izin di kawasan hutan, sempadan sungai, dan wilayah ekosistem penting lainnya.
  3. Merumuskan kebijakan pemulihan kawasan yang rusak akibat pertambangan.
    Program rehabilitasi harus diikuti dengan dukungan nyata bagi masyarakat agar dapat mengembangkan ekonomi alternatif yang berkelanjutan.
  4. Menerapkan prinsip keadilan lingkungan.
    Kebijakan pembangunan harus menempatkan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang, bukan keuntungan jangka pendek segelintir pihak.

Permohonan ini kami ajukan bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk menegaskan bahwa pembangunan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan adalah bencana yang menunggu waktu.

Dengan menghentikan sementara izin tambang baru dan melakukan evaluasi terhadap izin lama, pemerintah dapat memastikan bahwa Maluku Utara tetap memiliki masa depan yang layak untuk generasi mendatang.

Advertisement

Saya berharap seruan ini dipertimbangkan secara serius demi keselamatan alam, masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di Maluku Utara.

Oleh: Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut
Pengajar Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Nuku Tidore.

Advertisement
Baca Juga  Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti
Advertisement

Trending