Connect with us

Daerah

Ada Dugaan Upaya Intervensi Terhadap Bawaslu Halmahera Utara, Begini Sikap Tegas Ketua Bawaslu Maluku Utara

Published

on

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani.

SOROTAN KATA – Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman Ali. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya laporan upaya intervensi terhadap Bawaslu Halmahera Utara dalam penanganan kasus tersebut.

Masita menegaskan, Bawaslu Halmahera Utara harus tetap profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, serta tidak boleh takut menghadapi tekanan apa pun.

Advertisement

“Saya minta Bawaslu Halmahera Utara tetap teguh menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan gentar dengan bentuk intervensi apa pun yang berusaha memengaruhi penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN,” katanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain itu, Masita mengingatkan agar semua pihak tidak mengganggu kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, setiap upaya untuk memengaruhi atau mengintervensi Bawaslu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Advertisement

“Saya harap semua pihak menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu,” tambah Masita.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Abdurrahman Ali, Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, bersama ASN dan guru agama di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, Abdurrahman diduga mengarahkan ASN dan guru untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4.

Tindakan ini dinilai melanggar aturan netralitas ASN sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Masita menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan, tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun,” tutup Masita.***

Advertisement
Advertisement

Trending