Connect with us

Hukrim

3 Anggota Aniaya Warga, AKP Aditya Bambang Sundawa Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso

Published

on

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, pada Senin.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, pada Senin.

SOROTAN KATA – Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan telah mencopot Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa, dari jabatannya menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya terhadap seorang warga.

“Hari ini, Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda Nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon pada Selasa, 24 Desember 2024.

Advertisement

Langkah tegas ini diambil setelah tiga anggota Polsek KPYS Ambon, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil. Selain diproses hukum secara pidana dan kode etik, Kapolda juga mencopot AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya.

Kapolsek KPYS Ambon AKP Aditya dimutasikan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk. Posisi Kapolsek KPYS Ambon kini diisi oleh AKP Ryando Ervandes Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai P.S. Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Advertisement

“Bapak Kapolda juga memerintahkan agar serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,” tambah Kombes Areis.

Kapolda Maluku sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut, mengingat ia sering mengingatkan seluruh personel Polri untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Menurut Kapolda, tugas utama Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, sehingga setiap anggota harus mampu membangun komunikasi yang baik.

Advertisement

“Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantu beberapa orang. Kalau tidak bisa membantu beberapa orang, bantu satu orang. Kalau tidak bisa membantu satu orang, setidaknya jangan menyakiti atau menyusahkan mereka. Orang akan menghargai kalian dan tidak akan menyakiti kalian. Itu selalu saya tekankan dalam setiap kesempatan,” ujar Kapolda.

Sejak kasus ini mencuat, Kapolda langsung memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum ketiga oknum anggota tersebut. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di tempat khusus.

Advertisement

Sebelumnya, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek KPYS Ambon terjadi di jalan raya Kota Ambon pada Jumat (20/12/2024). Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya menjadi viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Rizal Serang, seorang pengemudi mobil. Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut, terlihat seorang anggota Polsek memukul kap mobil sebelum memaksa membuka pintu mobil dan mendorong pengemudi. Pengemudi kemudian keluar dari mobil, sementara anggota Polsek masuk ke dalam mobil.

Advertisement

Tak lama, anggota lainnya datang dan merobohkan pengemudi, diikuti oleh anggota ketiga yang langsung memborgol korban dan membawanya ke Polsek. Insiden ini menarik perhatian warga yang berada di lokasi maupun yang melintas di kawasan tersebut.***

Advertisement
Advertisement

Trending