Connect with us

Daerah

2 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo

Published

on

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Maluku adalah burung kakaktua.

SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dan satu ekor pelanduk Aru (Thylogale bruni) di atas Kapal Motor (KM) Nggapulu yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

“Satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan saat petugas Resort KSDA Dobo melakukan pengawasan di KM Nggapulu,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Advertisement

Seto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan dua ekor satwa liar yang dilindungi dari calon penumpang yang baru naik ke KM Nggapulu melalui tangga Dek 4.

Petugas memberikan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan tentang satwa liar yang dilindungi kepada calon penumpang, sehingga mereka bersedia menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas.

Advertisement

“Petugas kami langsung membawa satwa tersebut ke kantor stasiun konservasi satwa (SKS) Dobo untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa satwa-satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Seto menegaskan kepada masyarakat bahwa satwa liar, khususnya jenis-jenis burung endemik, dilindungi dan tidak dapat ditemukan di tempat lain. Oleh karena itu, menjaga keanekaragaman hayati, baik tumbuhan maupun satwa di Indonesia, adalah kewajiban bersama.

Advertisement

Ia juga berharap, agar masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera melaporkannya kepada pihak berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kami terbuka kepada masyarakat. Jika ada penyerahan atau laporan, akan kami terima. Ini juga untuk memastikan kita bisa menikmati satwa liar tersebut sekarang dan di masa depan,” kata Seto.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***

Advertisement
Advertisement

Trending