Daerah
2 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo

SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dan satu ekor pelanduk Aru (Thylogale bruni) di atas Kapal Motor (KM) Nggapulu yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
“Satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan saat petugas Resort KSDA Dobo melakukan pengawasan di KM Nggapulu,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Seto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan dua ekor satwa liar yang dilindungi dari calon penumpang yang baru naik ke KM Nggapulu melalui tangga Dek 4.
Petugas memberikan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan tentang satwa liar yang dilindungi kepada calon penumpang, sehingga mereka bersedia menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas.
“Petugas kami langsung membawa satwa tersebut ke kantor stasiun konservasi satwa (SKS) Dobo untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa satwa-satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Seto menegaskan kepada masyarakat bahwa satwa liar, khususnya jenis-jenis burung endemik, dilindungi dan tidak dapat ditemukan di tempat lain. Oleh karena itu, menjaga keanekaragaman hayati, baik tumbuhan maupun satwa di Indonesia, adalah kewajiban bersama.
Ia juga berharap, agar masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera melaporkannya kepada pihak berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kami terbuka kepada masyarakat. Jika ada penyerahan atau laporan, akan kami terima. Ini juga untuk memastikan kita bisa menikmati satwa liar tersebut sekarang dan di masa depan,” kata Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











