Connect with us

Daerah

Wali Kota Tidore: Tuntutan DOB Sofifi, Aspirasi Masyarakat Oba atau Ulah Segelintir Provokator?

Published

on

Wali Kota Tidore: Tuntutan DOB Sofifi, Aspirasi Masyarakat Oba atau Ulah Segelintir Provokator?
Wali Kota Tidore: Tuntutan DOB Sofifi, Aspirasi Masyarakat Oba atau Ulah Segelintir Provokator?

SOROTAN KATA – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali menegaskan bahwa jika benar pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi merupakan aspirasi murni dari masyarakat Oba, maka harus ditempuh melalui jalur yang sesuai, disertai kajian, dokumen resmi, dan diajukan ke DPRD Kota Tidore Kepulauan. Sebab, pembentukan DOB adalah proses politik yang wajib mendapat persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat dan Pemerintah Kota Tidore sebagai pemilik wilayah sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman saat diwawancarai awak media yang meliput Aksi Penolakan DOB Sofifi oleh Aliansi Masyarakat dalam Presidium Rakyat Tidore, yang berlangsung di Halaman Kedaton Kesultanan Tidore, Kamis (17/7/2025).

Advertisement

“Isu DOB Sofifi jangan hanya mengatasnamakan masyarakat Oba. Prosesnya secara mekanisme tidak memenuhi syarat. Sofifi itu bagian dari wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan. Beberapa hari terakhir kita lihat marak di media sosial, namun jika ini benar-benar keinginan rakyat, maka tempuhlah jalur yang benar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Kota Tidore Kepulauan. Sebab, dalam konstitusi, pemekaran wilayah adalah proses politik yang membutuhkan persetujuan wakil rakyat dan pemerintah daerah pemilik wilayah, bukan sekadar tuntutan sepihak.

Advertisement

“Selama tidak ada proses formal melalui DPRD dan hanya disuarakan di tingkat Pemerintah Provinsi, maka itu bukanlah tuntutan resmi. Saya melihat ini lebih kepada upaya dari sekelompok orang yang ingin menciptakan kegaduhan di Tidore. Mereka tahu betul regulasi pemekaran wilayah, dan harusnya paham bahwa provinsi hanyalah perpanjangan tangan pemerintah pusat—tidak memiliki kewenangan wilayah. Kewenangan wilayah berada di kabupaten/kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode ini juga menyampaikan, jika benar masyarakat Oba menginginkan DOB, maka silakan menyampaikannya secara terbuka. DPRD Kota Tidore Kepulauan selalu terbuka untuk menerima aspirasi.

Advertisement

“Kalau memang benar keinginan itu murni dan memenuhi syarat, maka silakan saja. Pintu DPRD Kota Tidore terbuka lebar. Tapi saya juga ingin menyampaikan kepada Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, kami masyarakat Tidore tidak meminta lebih. Kami hanya meminta agar negara memberikan penghargaan yang layak kepada Tidore,” tegasnya.

Muhammad Sinen juga menyinggung peran besar Tidore dalam sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI. Ia menyayangkan bahwa perhatian pemerintah pusat lebih besar kepada Papua, tetapi lupa bahwa Papua bergabung ke NKRI melalui peran historis Tidore.

Advertisement

“Pemerintah pusat begitu luar biasa dalam memberikan perhatian kepada Papua. Tapi seringkali dilupakan bahwa Papua masuk ke pangkuan NKRI itu melalui Tidore. Sejarah itu nyata dan menjadi identitas kami sebagai anak bangsa, khususnya rakyat Tidore,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Wali Kota Muhammad Sinen mengimbau kepada pimpinan tertinggi di pusat—baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri—untuk mempertimbangkan isu ini secara bijak.

Advertisement

“Sekali lagi saya minta kepada para pemimpin di pusat, mohon pertimbangkan ini dengan baik. Sebagai Wali Kota, saya hanya ingin menyampaikan bahwa jika hal yang digulirkan oleh segelintir orang ini dipaksakan tanpa prosedur, maka bukan tidak mungkin akan menjadi malapetaka di masa depan,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending