Daerah
Wali Kota Tidore Resmi Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

SOROTAN KATA – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025).
Dalam pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 mencakup sejumlah dokumen keuangan penting, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 1.143.042.972.487 atau 98,59% dari total yang dianggarkan. Adapun realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 1.122.096.566.164 atau 94,75% dari anggaran. Sementara itu, realisasi pembiayaan neto sebesar Rp 25.917.505.286 atau 104,01% dari yang direncanakan,” ungkapnya.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 46.863.911.609. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 54,07% dibandingkan SiLPA tahun sebelumnya. Angka tersebut juga tercermin dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih.
“Laporan Operasional Pemkot Tidore Tahun 2024 menunjukkan surplus operasional sebesar minus Rp 13.339.095.508. Jumlah ini bersumber dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.041.769.472.258 dan total beban, defisit non-operasional, serta beban luar biasa sebesar Rp 1.055.108.567.766,” jelas Muhammad Sinen.
Lebih lanjut, posisi keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan per 31 Desember 2024 yang tertuang dalam neraca daerah mencatat total aset sebesar Rp 2.201.735.230.880, total kewajiban sebesar Rp 3.485.980.470, dan total ekuitas atau kekayaan bersih mencapai Rp 2.198.249.250.410. Sedangkan saldo akhir kas Pemkot berdasarkan laporan arus kas adalah sebesar Rp 46.893.179.958.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan secara resmi dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, untuk selanjutnya ditelaah dan dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Wali Kota berharap DPRD dapat memberikan tanggapan serta masukan yang konstruktif terhadap laporan tersebut.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











