Connect with us

Daerah

Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, DPRD dan Pemkot Tidore Perkuat Inklusi Sosial

Published

on

Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, DPRD dan Pemkot Tidore Perkuat Inklusi Sosial.
Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, DPRD dan Pemkot Tidore Perkuat Inklusi Sosial.

SOROTAN KATA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.

Advertisement

Pengesahan raperda ini didasarkan pada keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026 di Tidore.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Advertisement

Dalam sambutannya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Ia menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap raperda ini pada momentum Ramadan memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.

“Pemerintah daerah berkomitmen agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program pembangunan,” tegasnya.

Advertisement
Baca Juga  Universitas Nuku Wisuda Sarjana Angkatan XVII, Pemkot Tidore Dorong Lulusan Berdaya Saing

Sementara itu, Ketua DPRD H. Ade Kama dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan bentuk kebijakan nyata yang dihasilkan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia menambahkan bahwa raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi, hingga diskusi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara pada rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan agar raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Advertisement
Advertisement

Trending