Daerah
Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, DPRD dan Pemkot Tidore Perkuat Inklusi Sosial

SOROTAN KATA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Pengesahan raperda ini didasarkan pada keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026 di Tidore.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.
Dalam sambutannya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Ia menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap raperda ini pada momentum Ramadan memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Ade Kama dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan bentuk kebijakan nyata yang dihasilkan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Ia menambahkan bahwa raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi, hingga diskusi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara pada rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan agar raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah9 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore











