Connect with us

Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Published

on

Rapat Paripurna DPRD, Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat Paripurna DPRD, Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.

Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa pembentukan dan penataan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Advertisement

“Komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkap Ahmad Laiman.

Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari sehingga kerap memicu terjadinya diskriminasi dan marginalisasi.

Advertisement

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif dalam memberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.

Advertisement

“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Baca Juga  Pertemuan Arahan Pengisian DRH kepada Calon PPPK Kota Tidore, Ini yang Disampaikan Wali Kota

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.

Advertisement

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement
Advertisement

Trending