SOROTAN KATA – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Penyampaian ini dilakukan oleh Wali Kota Tidore yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III, terkait penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 beserta Nota Keuangannya, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam pidatonya, Ismail Dukomalamo menyampaikan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2024, dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah yang terjadi sepanjang tahun.
“Sesuai dengan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terdapat lima kriteria yang memungkinkan dilakukan Perubahan APBD, termasuk adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, serta keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit, antar-program, antar-kegiatan, dan penggunaan saldo lebih atau SILPA dari tahun anggaran sebelumnya dalam APBD tahun berjalan,” jelas Ismail.
Lebih lanjut, Ismail Dukomalamo memaparkan bahwa secara umum Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 disesuaikan menjadi Rp1.127.041.257.512, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp62.610.162.374, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.057.735.701.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp6.695.394.138.
Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp21.352.017.447 atau naik 1,89 persen dari total belanja pada APBD induk sebesar Rp1.017.194.907.374, sehingga total belanja dalam Perubahan APBD tahun 2024 menjadi Rp1.151.877.099.892.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023 awalnya dianggarkan sebesar Rp118.912.837.977, mengalami penurunan sebesar Rp88.495.332.691 atau turun 74,42 persen, sehingga jumlah Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi Rp30.417.505.286.
Ismail berharap, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 ini dapat dibahas secara komprehensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, dan pada akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad, dan diikuti oleh 14 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, dan Insan Pers.
Paripurna diakhiri dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad.***