SOROTAN KATA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpose dalam foto yang dapat dianggap mendukung salah satu calon selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kepatuhan terhadap larangan pose foto dengan calon adalah langkah konkret dalam menjaga netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Stevin menjelaskan, gaya foto yang dilarang bagi ASN selama Pilkada 2024 antara lain menunjukkan jempol ke atas, mengangkat telunjuk, atau menunjukkan lima jari. Selain itu, pose dengan jempol dan telunjuk di dagu membentuk pistol, mengangkat tiga jari, dan pose dengan dua jari seperti angka dua juga dilarang.
Gaya foto lainnya yang tidak diperbolehkan termasuk membentuk tanda oke dengan tiga jari, membuat simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jari metal, serta pose tangan membentuk simbol telepon.
“Gaya yang dianjurkan adalah mengepalkan tangan. Larangan pose foto ini diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi, di mana ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami mengingatkan agar ASN tidak mengunggah foto bersama calon atau tim kampanye di media sosial, karena hal ini bisa dianggap sebagai bentuk dukungan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Stevin juga menambahkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memproses setiap laporan terkait pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil,” tambahnya.
Diharapkan, peringatan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN di Maluku, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.***