SOROTAN KATA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berjanji akan menyelesaikan pembayaran seluruh gaji guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk periode empat bulan.
“Kami akan menyelesaikan pembayaran gaji guru PPPK untuk periode Juni hingga September 2024, karena kelengkapan administrasi gaji telah diselesaikan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Damruddin pada Senin, 20 September 2024.
Dia menyatakan, pembayaran gaji PPPK di Pemprov Malut dilakukan sesuai sistem yang telah diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh hak-hak guru PPPK akan dibayarkan.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran gaji guru PPPK, dan jika kondisi keuangan sudah normal, maka pembayaran gaji akan dilakukan setiap bulan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh guru PPPK untuk fokus menjalankan tugas dan tidak khawatir dengan keterlambatan gaji mereka, karena proses pembayaran akan diselesaikan pada Oktober 2024.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut telah menyelesaikan pembayaran gaji untuk 10 bulan bagi guru honorer.
Dikbud Malut telah membayar gaji selama 10 bulan kepada 1.652 guru honorer yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Pemerintah Provinsi Malut telah mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk membayar gaji para guru honorer.
Dia juga menyatakan bahwa gaji guru honorer yang menjadi tanggungan Pemprov Malut telah ditransfer ke rekening masing-masing guru, sehingga pada tahun 2024 tidak ada lagi tunggakan pembayaran gaji guru honorer di wilayah itu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berupaya agar masalah pembayaran gaji guru tidak terulang pada tahun 2024, sehingga para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik.***