Daerah
Pemkot Tidore Tegaskan Bukan Penyelenggara, Somasi Bonus Taekwondo Disebut Salah Sasaran

SOROTAN KATA – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan oleh advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia penyelenggara kegiatan, melainkan hanya bertindak sebagai pihak sponsor.
“Seharusnya gugatan atau somasi tersebut ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Tidak masuk akal jika pihak sponsor yang digugat. Kuasa hukumnya perlu memahami kembali aspek hukum secara tepat,” ujar Muhammad Sinen.
Senada dengan itu, Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Marwan La Ode Diman kepada Wali Kota Tidore Kepulauan merupakan error in persona atau salah menentukan subjek hukum.
Menurut Iskandar, kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan diselenggarakan oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan. Dalam pelaksanaannya, panitia hanya meminta dukungan sponsor dari pemerintah daerah.
“Meski kegiatan tersebut menggunakan nama Wali Kota Cup I, hal itu tidak serta-merta membebankan tanggung jawab kepada Wali Kota. Penafsiran seperti itu jelas keliru,” tegas Iskandar.
Ia menambahkan, dalam prinsip hukum dikenal adagium Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatan tersebut benar-benar disebabkan olehnya.
“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dan Wali Kota yang menyatakan bahwa bonus tersebut menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar hukum somasi ini diarahkan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan? Hubungan hukumnya apa? Oleh karena itu, kami menilai somasi ini keliru dan termasuk error in persona,” jelasnya, Kamis (15/1).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Iskandar menyarankan agar kuasa hukum Marwan La Ode Diman berkoordinasi langsung dengan KONI Kota Tidore Kepulauan selaku pihak yang berwenang.
“Sekali lagi kami mengingatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan memperhatikan fakta dan kronologis yang ada, sehingga penentuan subjek hukum benar-benar tepat sasaran,” pungkas Iskandar.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita12 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah5 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











