Connect with us

Daerah

Pemkot Tidore Tegaskan Bukan Penyelenggara, Somasi Bonus Taekwondo Disebut Salah Sasaran

Published

on

Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji
Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji.

SOROTAN KATA – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan oleh advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia penyelenggara kegiatan, melainkan hanya bertindak sebagai pihak sponsor.

Advertisement

“Seharusnya gugatan atau somasi tersebut ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Tidak masuk akal jika pihak sponsor yang digugat. Kuasa hukumnya perlu memahami kembali aspek hukum secara tepat,” ujar Muhammad Sinen.

Senada dengan itu, Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Marwan La Ode Diman kepada Wali Kota Tidore Kepulauan merupakan error in persona atau salah menentukan subjek hukum.

Advertisement

Menurut Iskandar, kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan diselenggarakan oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan. Dalam pelaksanaannya, panitia hanya meminta dukungan sponsor dari pemerintah daerah.

“Meski kegiatan tersebut menggunakan nama Wali Kota Cup I, hal itu tidak serta-merta membebankan tanggung jawab kepada Wali Kota. Penafsiran seperti itu jelas keliru,” tegas Iskandar.

Advertisement

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum dikenal adagium Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatan tersebut benar-benar disebabkan olehnya.

“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dan Wali Kota yang menyatakan bahwa bonus tersebut menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar hukum somasi ini diarahkan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan? Hubungan hukumnya apa? Oleh karena itu, kami menilai somasi ini keliru dan termasuk error in persona,” jelasnya, Kamis (15/1).

Advertisement
Baca Juga  Turnamen Sepak Bola Tunas Utara Cup I Jadi Wadah Pengembangan Bakat Pemuda Tidore

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Iskandar menyarankan agar kuasa hukum Marwan La Ode Diman berkoordinasi langsung dengan KONI Kota Tidore Kepulauan selaku pihak yang berwenang.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan memperhatikan fakta dan kronologis yang ada, sehingga penentuan subjek hukum benar-benar tepat sasaran,” pungkas Iskandar.***

Advertisement
Advertisement

Trending