Connect with us

Nasional

PBNU Keluarkan Surat Penonaktifan Pengurus Terdaftar Calon Tetap atau Tim Sukses

Published

on

Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima. PBNU.

SOROTAN KATA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat penonaktifan dengan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024, yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Surat tersebut berkaitan dengan pengurus NU yang terdaftar sebagai calon tetap atau tim pemenang.

Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima, menekankan pentingnya bagi seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan politik masing-masing.

Advertisement

“Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan yang terdaftar sebagai calon tetap kepala daerah atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis dinonaktifkan dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Ia juga menegaskan kembali bahwa pengurus NU yang terlibat dalam pencalonan atau tim pemenangan akan otomatis nonaktif dari jabatannya di organisasi.

Advertisement

Surat tersebut memuat beberapa poin penting. Pertama, agar semua warga dan pengurus NU di berbagai tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai dasar dalam berpolitik.

Kedua, sebagai bagian dari implementasi “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, PBNU memutuskan bahwa pengurus NU di semua tingkatan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara otomatis dinonaktifkan sejak tanggal penetapan daftar tersebut.

Advertisement

Ketentuan ini berlaku hingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 selesai.

Ketiga, PBNU menugaskan seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, serta Ketua Pengurus Wilayah dan Cabang NU untuk melaksanakan keputusan ini dan menyampaikan laporan tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya pada 14 Oktober 2024.***

Advertisement
Advertisement

Trending