Connect with us

Daerah

Optimalisasi Pelayanan Dasar, Pemkot Tidore dan Pemprov Malut Bahas Pengelolaan Air Bersih

Published

on

Optimalisasi Pelayanan Dasar, Pemkot Tidore dan Pemprov Malut Bahas Pengelolaan Air Bersih.
Optimalisasi Pelayanan Dasar, Pemkot Tidore dan Pemprov Malut Bahas Pengelolaan Air Bersih.

SOROTAN KATA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kebutuhan air bersih bagi masyarakat Sofifi dan sekitarnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pertemuan ini membahas penataan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Rabu (1/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Wakil Gubernur Malut dipimpin langsung Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, serta dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, Dewan Pengawas Perumda Tidore, dan sejumlah OPD terkait dari Pemprov maupun Pemkot Tidore.

Advertisement

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menegaskan bahwa persoalan air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat yang harus segera diselesaikan. Ia menyampaikan bahwa aset SPAM, baik yang berada di Desa Ampera maupun Gosale, perlu dikelola secara jelas apakah akan diserahkan ke Pemkot Tidore atau dikelola bersama Pemprov.

“Rapat ini telah menyepakati pembentukan tim kerja untuk menyusun konsep pengelolaan SPAM. Targetnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, karena tugas utama kita adalah melayani rakyat,” ujar Wagub.

Advertisement

Sementara itu, Asisten Sekda Taher Husain menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Malut yang tidak hanya menindaklanjuti audiensi, tetapi juga meninjau langsung reservoir di Desa Ampera dan Gosale. Ia berharap langkah ini menjadi titik balik penanganan air bersih di Sofifi.

“Pada 2023 lalu Kementerian PUPR turun langsung melakukan penanganan dan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tahun 2025 air di Kecamatan Oba Utara sudah harus layak. Penandatanganan berita acara itu juga melibatkan Pemprov karena ada aset yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Taher.

Advertisement

Ia menambahkan, sesuai arahan Kementerian PUPR, aset air bersih akan dibagi kewenangan: dari hulu hingga reservoir ditangani Pemprov, sementara distribusi dari reservoir ke sambungan rumah menjadi tanggung jawab Pemkot Tidore.

“Walaupun aset ini belum sepenuhnya diserahkan, kami sudah membentuk kantor cabang UPTD PDAM di Sofifi untuk merespons kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan pipa dan pelayanan teknis lainnya. Karena ini menyangkut kebutuhan dasar, langkah ini harus kami ambil,” tegasnya.

Advertisement

Sebelum rapat, Wakil Gubernur Malut bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke Instalasi Pengolahan Air SPAM di Desa Ampera dan Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara.***

Advertisement
Advertisement

Trending