Connect with us

Daerah

Muhammad Sinen Tegaskan Perda Disabilitas Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Masyarakat Tidore

Published

on

Muhammad Sinen Tegaskan Perda Disabilitas Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Masyarakat Tidore.
Muhammad Sinen Tegaskan Perda Disabilitas Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Masyarakat Tidore.

SOROTAN KATA – Setelah Peraturan Daerah (Perda) ini disetujui dan resmi ditetapkan, diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administratif semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal agar memberi dampak nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

Advertisement

Mengawali pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sekaligus menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

“Saya berharap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai aturan turunannya. Harapannya, pembahasan ranperda ini dapat memperkuat serta menyatukan persepsi di setiap tahapan pembicaraan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.

Advertisement

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sependapat Ranperda tersebut harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Prinsip-prinsip tersebut menjadi ruh utama dalam perumusan norma pasal-pasal ranperda dan akan terus disempurnakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah sepakat bahwa cakupannya harus meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Karena itu, pengaturan dalam ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.

Advertisement
Baca Juga  Kota Tidore Siap Jadi Tuan Rumah dalam Laga Malut United FC Academy Liga 1

Muhammad Sinen juga menekankan bahwa penyediaan aksesibilitas serta pelayanan publik yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah. Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan DPRD melalui pandangan umum fraksi terhadap ranperda ini menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan materi muatan pada forum pembahasan berikutnya. Harapannya, perda ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah,” tutup Muhammad Sinen.

Advertisement

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda Kota Tidore, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Advertisement
Advertisement

Trending