Connect with us

Nasional

Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Netral pada Pilkada 2024, Bisa Dikenakan 3 Jenis Sanksi

Published

on

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan kepada awak media usai acara Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

SOROTAN KATA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pidana.

“Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari yang paling ringan, berupa teguran, hingga sanksi administratif dan pidana,” ujar Anas pada Selasa, 10 Oktober 2024.

Advertisement

Ia menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, yang ditandatangani bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menandatangani SKB dengan Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan kementerian lainnya terkait aturan dan ketentuan netralitas ASN. Semua sudah sangat jelas,” ungkap Anas.

Advertisement

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar netralitas melalui situs pengawasan dan pengendalian milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Laporan ini akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, Anas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang netral dan SDM ASN yang mendukung agenda pemerintah, termasuk pemilihan umum mendatang,” kata Anas.

Advertisement

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diharuskan netral dari segala pengaruh politik dan kepentingan tertentu.

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Advertisement

“Jika ASN tidak netral, mereka akan kehilangan profesionalisme, dan target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk waspada terhadap potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi di berbagai tahapan pemilu dan pilkada, mulai dari sebelum pelaksanaan hingga setelah penetapan kepala daerah terpilih.

Advertisement

Mantan Kepala LKPP ini berharap bahwa dengan adanya komitmen bersama dari Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dapat terwujud.

Ia juga berharap bahwa SKB netralitas ini akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang dilarang dan yang dapat melanggar kode etik serta disiplin pegawai.

Advertisement

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak luas, tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending