Nasional
Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Netral pada Pilkada 2024, Bisa Dikenakan 3 Jenis Sanksi

SOROTAN KATA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pidana.
“Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari yang paling ringan, berupa teguran, hingga sanksi administratif dan pidana,” ujar Anas pada Selasa, 10 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, yang ditandatangani bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami telah menandatangani SKB dengan Bawaslu, KPU, Kemendagri, dan kementerian lainnya terkait aturan dan ketentuan netralitas ASN. Semua sudah sangat jelas,” ungkap Anas.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar netralitas melalui situs pengawasan dan pengendalian milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Laporan ini akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Anas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang netral dan SDM ASN yang mendukung agenda pemerintah, termasuk pemilihan umum mendatang,” kata Anas.
Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diharuskan netral dari segala pengaruh politik dan kepentingan tertentu.
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Jika ASN tidak netral, mereka akan kehilangan profesionalisme, dan target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk waspada terhadap potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi di berbagai tahapan pemilu dan pilkada, mulai dari sebelum pelaksanaan hingga setelah penetapan kepala daerah terpilih.
Mantan Kepala LKPP ini berharap bahwa dengan adanya komitmen bersama dari Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dapat terwujud.
Ia juga berharap bahwa SKB netralitas ini akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang dilarang dan yang dapat melanggar kode etik serta disiplin pegawai.
“Semoga kegiatan ini memberikan dampak luas, tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











