Connect with us

Politik

Meningggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos, 8 Partai Pengusung Usulkan Pengganti

Published

on

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, nomor urut 4, Benny Laos – Sarbin Sehe.

SOROTAN KATA – Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe mengadakan rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia akibat insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti Cagub yang berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” ujar Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Advertisement

Muksin menjelaskan, nama-nama yang diusulkan oleh partai-partai politik tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dikonsultasikan dengan istri almarhum Benny Laos, Sherly Tjoanda, dan keluarga besar almarhum.

“Jika nama calon yang diusulkan mendapat persetujuan dari keluarga Benny Laos, maka seluruh persyaratan, termasuk dukungan partai politik melalui formulir B1.KWK, akan segera diajukan untuk diterbitkan,” tambah Muksin, yang juga anggota DPRD dari PKB.

Advertisement

Ia menargetkan bahwa proses penggantian cagub Maluku Utara dapat diselesaikan pekan ini karena keluarga almarhum Benny Laos berada di Jakarta, sehingga proses pengajuan bisa lebih cepat.

Meski demikian, partai pengusung tetap harus menunggu keputusan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih dalam suasana berkabung.

Advertisement

Secara terpisah, anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, menyampaikan bahwa surat suara untuk pilkada pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum dicetak.

“Informasi dari perusahaan percetakan menyebutkan bahwa surat suara untuk Pilgub Maluku Utara belum dicetak. Hanya surat suara untuk tunanetra yang sudah dicetak, dan KPU telah meminta untuk membatalkan proses pencetakannya,” ungkap Reni.

Advertisement

KPU masih menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian Benny Laos yang dilengkapi dengan akta kematian, guna melakukan pergantian pasangan calon nomor urut 4.

“Kami sudah mengadakan rapat pleno terkait meninggalnya cagub Benny Laos, dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ada aturan mengenai pergantian calon apabila ada yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” jelasnya.

Advertisement

KPU akan melaksanakan pergantian berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, dengan keputusan resmi dari KPU.

Sesuai aturan dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu apakah partai politik mengusulkan cawagub Sarbin Sehe sebagai cagub, atau mengajukan calon lain untuk mendampingi Sarbin.

Advertisement

Reni menambahkan, KPU Malut akan meneliti administrasi dan dokumen calon pengganti, seperti surat keterangan pengadilan dan SKCK, yang akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Partai politik koalisi diberi waktu hingga 30 hari untuk mengusulkan penggantian calon gubernur, terhitung sejak pemberitahuan resmi diterima, dengan batas akhir tanggal 27 Oktober 2024.***

Advertisement
Advertisement

Trending