Connect with us

Daerah

Meninggalnya Salah Satu Cagub Maluku Utara, Begini Pernyataan KPU Malut

Published

on

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, Minggu (13/10/2024).

SOROTAN KATA – KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik terkait pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos, yang meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar menyatakan, sesuai ketentuan, KPU menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon tersebut, yang harus disertai dengan akta kematian. Setelah itu, penggantian calon nomor urut 4 dapat dilakukan.

Advertisement

“Kami telah mengadakan rapat pleno terkait wafatnya Cagub Benny Laos. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, penggantian calon bisa dilakukan jika calon berhalangan tetap, seperti meninggal dunia,” ujar Reni pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Berdasarkan aturan, proses pergantian calon akan dilakukan KPU setelah menerima usulan dari partai politik pengusung. Usulan tersebut bisa berupa pengangkatan Bacawagub Sarbin Sehe sebagai Cagub, atau mengusulkan calon lain sebagai Cagub atau Cawagub yang mendampingi Sarbin.

Advertisement

Reni menjelaskan, sesuai dengan PKPU Pasal 127 Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu usulan dari partai politik terkait. Setelah menerima usulan, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi, termasuk dokumen seperti surat keterangan pengadilan dan SKCK. Semua proses ini akan dikonsultasikan dengan KPU-RI.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusung diberi waktu untuk mengajukan pergantian calon, dan KPU diberi waktu maksimal 30 hari untuk memprosesnya, terhitung sejak pemberitahuan resmi diterima. Batas waktu usulan penggantian Cagub nomor urut 4 adalah hingga 27 Oktober 2024.

Advertisement

Untuk diketahui, KPU Malut telah menetapkan empat pasangan calon untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serentak tahun 2024, yakni Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid (nomor 1), Aliong Mus-Sahril Thair (nomor 2), Muhammad Kasuba-Basri Salama (nomor 3), dan Benny Laos-Sarbin Sehe (nomor 4).

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Benny Laos meninggal dunia pada Sabtu (12/10/2024), ketika speedboat yang ditumpanginya terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Dari 33 penumpang, enam orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.***

Advertisement
Advertisement

Trending