Masa Tanggap Darurat di Kota Ternate Diperpanjang 2 Pekan

Daerah111 Dilihat

SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memperpanjang masa tanggap darurat pasca bencana banjir bandang di Kelurahan Rua yang menewaskan 19 orang dan merusak puluhan rumah warga selama dua pekan ke depan.

“Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat ini diambil setelah menerima laporan dari berbagai bidang penanganan, dan disimpulkan bahwa perlu perpanjangan selama 14 hari ke depan,” kata Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly pada Sabtu, 7 September 2024.

Sebelumnya, Pemkot Ternate menetapkan masa tanggap darurat pada 25 Agustus hingga 7 September 2024. Namun, berdasarkan hasil rapat evaluasi 13 hari pasca bencana, Pemkot Ternate bersama unsur terkait memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat tersebut.

Rizal, yang juga bertindak sebagai Koordinator tanggap darurat banjir Rua, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah penanganan yang perlu dilakukan setelah banjir di Rua, terutama dalam pemulihan dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir. Oleh karena itu, status tanggap darurat perlu diperpanjang.

Berdasarkan laporan, sebanyak 72 Kepala Keluarga (KK) atau 245 jiwa terdampak bencana sudah terdata di Dinas Sosial Ternate, dan 19 KK di antaranya telah ditempatkan di hunian sementara. Sebelum hunian tetap yang berjumlah 49 unit dibangun oleh Kementerian PUPR, warga ini akan tinggal di hunian sementara.

Rizal juga menyebutkan bahwa dua lokasi telah disiapkan untuk tempat tinggal sementara, yakni di Asrama Haltim dan rusunawa milik STIKIP Ternate. Dari total 72 KK, sebanyak 53 KK akan dikembalikan ke rumah masing-masing. Berdasarkan data, lima rumah mengalami kerusakan berat, sementara 19 rumah mengalami kerusakan sedang.

Sebelumnya, dalam status tanggap darurat bencana banjir bandang di Kelurahan Rua, Pemkot telah membentuk posko tanggap darurat untuk mengevakuasi korban dan terus berfokus pada penanganan mereka. Para pengungsi saat ini ditempatkan sementara di SMK Pelayaran Kelurahan Kastela.***