Connect with us

Daerah

KPU Kota Tidore Serahkan Hasil Pleno Penetapan Paslon Wali Kota ke Sekretariat DPRD

Published

on

Ketua KPU Kota Tidore serahkan hasil pleno penetapan Paslon Wali Kota ke Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan, didampingi Kabag Umum dan Kabag Persidangan.
Ketua KPU Kota Tidore serahkan hasil pleno penetapan Paslon Wali Kota ke Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan, didampingi Kabag Umum dan Kabag Persidangan.

SOROTAN KATA – KPU Kota Tidore Kepulauan telah melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Wali Kota terpilih pada 6 Februari 2025, yang digelar di aula kantor KPU.

Sehari setelahnya, pada 7 Februari 2025, KPU Kota Tidore Kepulauan menyerahkan hasil pleno tersebut ke Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

Pasca putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah, KPU daerah di seluruh Indonesia bergerak cepat menggelar Pleno Penetapan calon kepala daerah terpilih di setiap jenjang.

Langkah ini dilakukan mengingat jadwal pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia telah ditetapkan pada 20 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama antara Komisi III DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU RI.

Advertisement

Penyerahan berkas hasil pleno dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, dan diterima oleh Sekretaris Dewan, Rudy Ipaenin, S.STP., M.H., Kabag Persidangan, Sofyan A. Husain, S.STP., M.Si., serta Kabag Umum, Muhammad Hafid Ismial, S.IP.

Randi Ridwan menjelaskan, berkas yang diserahkan ke DPRD terdiri dari Surat Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan tentang penetapan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030, Berita Acara pelaksanaan pleno, salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, serta administrasi lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, berkas tersebut akan diproses oleh DPRD.

Advertisement

Saat ditanya mengenai lokasi pelantikan, Randi menyatakan bahwa hal tersebut bukan ranah KPU Kota Tidore Kepulauan, sehingga ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD, Rudy Ipaenin, menyampaikan bahwa setelah menerima berkas dari KPU Kota Tidore Kepulauan dan sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku, pihaknya akan segera memprosesnya dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Akhir Jabatan Wali Kota periode sebelumnya serta Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota terpilih periode berikutnya.

Advertisement

“Hasil dari Rapat Paripurna yang digelar pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIT di ruang rapat paripurna akan diproses lebih lanjut ke tingkat atas, yaitu diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk ditindaklanjuti,” ujar Rudy.

“Rapat paripurna hari ini adalah peristiwa bersejarah yang terjadi setiap lima tahun sekali. Kami akan melaksanakannya seistimewa mungkin agar meninggalkan kesan yang baik bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mengakhiri masa jabatannya, serta bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di Kota Tidore Kepulauan untuk lima tahun ke depan,” tambahnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending