SOROTAN KATA – Ribuan burung yang merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso mengatakan, ribuan ekor burung tersebut dilepasliarkan di hutan kawasan Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang, Lampung Selatan, pada Rabu (2/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sudah dilepaskan tadi pagi sekitar pukul 9 di Gunung Rajabasa,” katanya pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelepasliaran yang dilakukan di Hutan Gunung Rajabasa, Lampung, ini merupakan upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung yang dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin, petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana,” ujar Akhir Santoso.
Dalam pengawasan lalu lintas pengiriman di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan, ditemukan berbagai jenis burung dalam 27 kotak.
“Pada pukul 20.00 WIB, petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa. Setelah diperiksa, petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenisnya, dari 27 kotak didapati sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal,” katanya.
Dia menjelaskan, burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, dan 150 Pentet Kelabu.
“Burung-burung yang dilalulintaskan secara ilegal tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dan hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang,” ucap dia.***