SOROTAN KATA – Sebanyak 955 narapidana di Maluku mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-79, dan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, kepada lima perwakilan narapidana dalam acara yang diadakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Sadali, pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan warganya.
Ia berharap, para narapidana yang bebas dapat mengembangkan potensi diri mereka, mengingat selama masa tahanan mereka telah dibekali berbagai keterampilan, seperti bermain musik.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024, sebanyak 955 warga binaan di Maluku menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, 933 narapidana memperoleh remisi, dengan 929 di antaranya menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan empat orang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas pada hari ini.
Sementara itu, untuk anak binaan, sebanyak 22 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, terdiri dari 21 anak binaan yang menerima PMP I atau pengurangan sebagian, dan satu lainnya memperoleh PMP II atau langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetio, menyebutkan bahwa hingga 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas di Maluku mencapai 1.675 orang, terdiri atas 1.280 narapidana, 370 tahanan, 22 anak binaan, dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sementara kapasitas hunian lapas di Maluku mencapai 1.342 orang,” ungkapnya.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.015 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024.”
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebanyak 955 warga binaan di Maluku menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024.***