SOROTAN KATA – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XV Maluku Utara (Malut) menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Malut pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Aksi tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan “restorative justice” dalam kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Bupati Halmahera Utara (Halut) FM.
“Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh organisasi melalui tim hukum, dan kami berharap tidak ada upaya damai (restorative justice) yang dipengaruhi oleh oknum tertentu,” kata Koordinator GMKI Wilayah XV Malut, Edwar Lahengko, saat berorasi di Ternate pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Edwar menjelaskan, GMKI Wilayah XV mendesak Polda Malut untuk segera menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Ia menegaskan, dalam proses penyidikan, Polda Malut harus bersikap profesional dan tidak berkompromi dengan pihak manapun, sehingga tidak ada upaya restorative justice dalam penanganan kasus ini.
Menurut Edwar, tindakan FM yang membubarkan aksi massa GMKI Cabang Tobelo pada Jumat (31/5) dengan membawa sebilah parang dianggap sangat tidak pantas, terutama bagi seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Kami berharap Polda Malut bertindak profesional, karena kasus ini telah merugikan banyak pihak. Tindakan yang diambil oleh bupati sangat fatal, apalagi sebagai pejabat publik yang mengejar massa aksi dengan parang, itu sangat tidak pantas,” ujarnya.
Edwar juga menambahkan, Polda Malut tidak boleh melakukan tebang pilih dan harus segera menetapkan FM sebagai tersangka, karena bupati yang telah menjabat dua periode tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, GMKI Wilayah XV juga meminta Polda Malut untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban yang diduga mengalami intimidasi dari oknum-oknum tertentu.
Sebelumnya, Bupati Halut FM membubarkan massa aksi GMKI Cabang Tobelo yang tengah mengkritik beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Halut yang dinilai membuang-buang anggaran.
Merasa terus didemo, Frans Manery mengambil sebilah parang dan membubarkan massa aksi, membuat mereka lari berhamburan. Insiden tersebut kemudian viral di media sosial.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah meningkatkan status laporan dari GMKI Cabang Tobelo terhadap Bupati Halut FM, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Effendy, menyatakan bahwa laporan GMKI terhadap FM sudah memasuki tahap penyidikan.
Asri juga menjelaskan, kasus yang berujung pada saling lapor ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
“Kedua laporan sedang ditangani, sementara untuk laporan balik Bupati terhadap GMKI masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.***