Connect with us

Daerah

Gelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Maluku Utara, FP2D Sampaikan 4 Tuntutan

Published

on

Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Maluku Utara terkait penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur.

SOROTAN KATA – Front Persatuan Peduli Demokrasi (FP2D) Maluku Utara menggelar aksi protes di Kantor Bawaslu Maluku Utara pada Senin, 28 Oktober 2024. Aksi ini bertujuan untuk menyikapi penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Para aktivis menuntut agar Bawaslu Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan, informasi, dan aduan dari masyarakat Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara dalam penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Advertisement

Koordinator lapangan, Alan Ilyas, dalam orasinya menyampaikan bahwa keputusan KPU terkait Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Alan juga menyebutkan, KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement

“Dalam ketentuan tersebut, terdapat 13 petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan selama 620 menit atau sekitar 10 jam. Selain itu, terdapat 22 kriteria gangguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda,” ujar Alan.

“Atas dasar itu, kami sangat yakin bahwa kondisi kesehatan jasmani dan rohani Sherly Tjoanda pasca-insiden kecelakaan tidak memenuhi 22 kriteria gangguan kesehatan tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Berdasarkan data yang diterima, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta hanya berlangsung selama 6 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Di sisi lain, menurutnya, pada saat pemeriksaan berlangsung, Komisioner KPU Maluku Utara tidak hadir di rumah sakit, bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses.

Advertisement

Alan juga mengatakan bahwa salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang ditugaskan untuk menyaksikan proses pemeriksaan, yaitu Iwan Kader, tiba sekitar pukul 16.00 WIB, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Alan menambahkan, terkait surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Nomor: 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 mengenai rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga dianggap cacat hukum, karena Dinas Kesehatan hanya boleh merekomendasikan rumah sakit di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Advertisement

“Kami menduga ada permainan atau kongkalikong antara KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak terkait calon pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dengan demikian, KPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini,” pungkasnya.

Berikut butir-butir tuntutan dari Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara:

Advertisement

1. KPU Maluku Utara segera membatalkan keputusan/penetapan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

2. Mendesak Bawaslu Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan, informasi, dan aduan dari masyarakat Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara dalam penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan permasalahan ini ke DKPP RI.

Advertisement

3. Mendesak KPU Republik Indonesia untuk memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara karena diduga melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.

4. Mendesak DKPP RI untuk segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.***

Advertisement
Advertisement

Trending