Connect with us

Daerah

Efisiensi Anggaran: Pemkot dan DPRD Tidore Sepakat Bangun Rumah Dinas Bagi Anggota Dewan

Published

on

Efisiensi Anggaran: Pemkot dan DPRD Tidore Sepakat Bangun Rumah Dinas Bagi Anggota Dewan
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Tidore Ade Kama.

SOROTAN KATA – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan sepakat untuk membangun Rumah Dinas bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Tidore. Kesepakatan ini lahir menyusul adanya usulan dari Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore Kepulauan.

Pembangunan rumah dinas yang diperuntukkan bagi 25 wakil rakyat ini bertujuan untuk menekan besarnya anggaran tunjangan perumahan yang selama ini dialokasikan hingga Rp4,4 miliar setiap tahun.

Advertisement

Berdasarkan data, 22 anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp13 juta per bulan per orang, dua wakil ketua masing-masing mendapatkan Rp28 juta, sedangkan ketua DPRD memperoleh Rp30 juta per bulan. Nominal tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.

Efisiensi Anggaran Daerah

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan bahwa usulan pembangunan rumah dinas dari GP Ansor dan Fatayat NU merupakan solusi konkret untuk mengurangi beban keuangan daerah.

Advertisement

Menurutnya, jika anggota dan pimpinan DPRD sudah menempati rumah dinas, maka tunjangan perumahan otomatis tidak lagi diberikan. Dengan demikian, anggaran Rp4,4 miliar yang selama ini terserap untuk tunjangan dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

“Rumah dinas yang akan dibangun nantinya juga bisa dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi masyarakat dari wilayah Oba yang datang ke Tidore dan belum memiliki tempat tinggal. Karena pada dasarnya, rumah dinas ini juga adalah rumah rakyat,” ujar Muhammad Sinen, baru-baru ini.

Sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, Sinen menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata efisiensi sekaligus memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

Antisipasi Tantangan Fiskal

Wali Kota juga menyinggung potensi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2026 yang diperkirakan mencapai 6–7 persen. Kondisi ini dipastikan akan berdampak signifikan pada keuangan daerah.

“Kita lihat situasi keuangan negara ke depan. Kalau sudah stabil, tidak menutup kemungkinan rumah dinas bagi anggota DPRD ini mulai dibangun pada tahun 2027,” jelasnya.

Dukungan Penuh dari DPRD

Rencana pembangunan rumah dinas turut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Tidore, Drs. Hi. Ade Kama. Ia menilai keberadaan rumah dinas memang penting untuk mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memberikan fasilitas layak bagi anggota DPRD.

Advertisement

“Saya sangat setuju dengan adanya rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD,” tegas Ade Kama saat ditemui di Kantor DPRD Tidore.

Ade Kama menambahkan, seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sebagai unsur pimpinan, ia tidak lagi menerima tunjangan transportasi. Namun, dalam tunjangan perumahan yang diberikan, terdapat pembiayaan rumah tangga seperti listrik, air, telepon, hingga biaya pemeliharaan rumah.

Advertisement

“Jika DPRD sudah memiliki rumah dinas, maka tunjangan perumahan tentu tidak lagi diberikan. Yang tersisa hanya tunjangan rumah tangga,” pungkasnya.***

Advertisement

Trending