Connect with us

Daerah

DPRD Tidore Kepulauan Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Published

on

DPRD Tidore Kepulauan Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.
DPRD Tidore Kepulauan Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.

SOROTAN KATA – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (9/2/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, serta dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan pers.

Advertisement

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki makna yang sangat strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.

“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Advertisement

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, secara resmi menyampaikan pandangan umum fraksi dengan menyatakan persetujuan agar Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement
Baca Juga  Inovasi SIAP PIMPINAN Tingkatkan Layanan Informasi Agenda Kepala Daerah
Advertisement

Trending