Daerah
DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SOROTAN KATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (30/1/2026).
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Jumat pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan serta memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Ade Kama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam pidatonya menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami marginalisasi.
“Perlindungan negara terhadap masyarakat rentan, dalam hal ini penyandang disabilitas, merupakan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan regulasi daerah,” ungkap Ahmad Laiman.
Wakil Wali Kota juga menambahkan bahwa disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi dan marginalisasi.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah8 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah8 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan











