Connect with us

Daerah

DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Published

on

DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

SOROTAN KATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (30/1/2026).

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Jumat pagi.

Advertisement

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan serta memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Ade Kama.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam pidatonya menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami marginalisasi.

Advertisement

“Perlindungan negara terhadap masyarakat rentan, dalam hal ini penyandang disabilitas, merupakan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan regulasi daerah,” ungkap Ahmad Laiman.

Wakil Wali Kota juga menambahkan bahwa disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi dan marginalisasi.

Advertisement
Baca Juga  PKB Tidore Kepulauan Bantah ASN Diarahkan Wali Kota Muhammad Sinen dalam Aksi Tolak DOB

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.

Advertisement

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement
Advertisement

Trending