Daerah
2 Satwa Dilindungi Diamankan dari Sebuah Kapal Bersandar di Masohi Maluku Tengah
SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan satu ekor Nuri Maluku (Eos Bornea) dari sebuah kapal yang bersandar di Masohi, Maluku Tengah.
“Petugas Resort KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Amahai telah mengamankan dua burung dilindungi saat melakukan pengawasan di kapal feri KM Cantika 99 di Kota Masohi,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto pada Senin, 5 November 2024.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika petugas Resort KSDA Amahai melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Ina Marina, khususnya pada kapal Cantika 99 yang akan berangkat dari Kota Masohi menuju Pelabuhan Tulehu, Kota Ambon.
Saat pemeriksaan di dalam kapal, petugas menemukan dua ekor satwa liar yang dilindungi berada dalam kandang besi di bagian belakang kapal feri tersebut.
Petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada Anak Buah Kapal (ABK) dan penumpang, tetapi tidak ada yang mengetahui pemilik burung tersebut.
“Petugas memberikan penjelasan kepada penumpang dan ABK mengenai peraturan perundang-undangan terkait satwa liar yang dilindungi, termasuk larangan mengangkut, memperjualbelikan, serta memburu satwa tersebut,” kata Seto.
Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor Stasiun Konservasi Satwa Masohi untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Kondisi burung Perkici Pelangi dinyatakan sehat, sedangkan Nuri Maluku mengalami cacat dan patah kaki.
Seto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga satwa liar, khususnya jenis burung endemik yang dilindungi karena satwa-satwa ini tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Menurutnya, menjaga keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, merupakan tanggung jawab bersama.
Ia juga berharap, masyarakat yang mengetahui adanya kasus penyelundupan satwa segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, baik ke BKSDA maupun kepolisian.
“Kami terbuka bagi masyarakat, apabila ada penyerahan atau laporan akan kami terima. Dengan demikian, keberadaan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) dapat terus dinikmati sekarang maupun di masa mendatang,” ujar Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman