Daerah
2 Satwa Dilindungi Diamankan dari Sebuah Kapal Bersandar di Masohi Maluku Tengah

SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan satu ekor Nuri Maluku (Eos Bornea) dari sebuah kapal yang bersandar di Masohi, Maluku Tengah.
“Petugas Resort KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Amahai telah mengamankan dua burung dilindungi saat melakukan pengawasan di kapal feri KM Cantika 99 di Kota Masohi,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto pada Senin, 5 November 2024.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika petugas Resort KSDA Amahai melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Ina Marina, khususnya pada kapal Cantika 99 yang akan berangkat dari Kota Masohi menuju Pelabuhan Tulehu, Kota Ambon.
Saat pemeriksaan di dalam kapal, petugas menemukan dua ekor satwa liar yang dilindungi berada dalam kandang besi di bagian belakang kapal feri tersebut.
Petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada Anak Buah Kapal (ABK) dan penumpang, tetapi tidak ada yang mengetahui pemilik burung tersebut.
“Petugas memberikan penjelasan kepada penumpang dan ABK mengenai peraturan perundang-undangan terkait satwa liar yang dilindungi, termasuk larangan mengangkut, memperjualbelikan, serta memburu satwa tersebut,” kata Seto.
Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor Stasiun Konservasi Satwa Masohi untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Kondisi burung Perkici Pelangi dinyatakan sehat, sedangkan Nuri Maluku mengalami cacat dan patah kaki.
Seto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga satwa liar, khususnya jenis burung endemik yang dilindungi karena satwa-satwa ini tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Menurutnya, menjaga keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, merupakan tanggung jawab bersama.
Ia juga berharap, masyarakat yang mengetahui adanya kasus penyelundupan satwa segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, baik ke BKSDA maupun kepolisian.
“Kami terbuka bagi masyarakat, apabila ada penyerahan atau laporan akan kami terima. Dengan demikian, keberadaan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) dapat terus dinikmati sekarang maupun di masa mendatang,” ujar Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











