Connect with us

Daerah

Pemkot Tidore dan Dinas Kehutanan Malut Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan

Published

on

Pemkot Tidore dan Dinas Kehutanan Malut Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan.
Pemkot Tidore dan Dinas Kehutanan Malut Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan.

SOROTAN KATA – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).

Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare.

“Kebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain menuntut kita memastikan pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.

Advertisement

Rudy menegaskan, dalam pelaksanaan PPT PKH seluruh pihak harus berpegang pada sejumlah prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk tidak bekerja secara sektoral, melainkan membangun sinergi melalui satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Advertisement

“Ke depan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, saya berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret, timeline kerja yang jelas, dan memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.

Baca Juga  Optimalisasi Pelayanan Dasar, Pemkot Tidore dan Pemprov Malut Bahas Pengelolaan Air Bersih

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Usman Harsono, dalam paparannya menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Advertisement

Selain itu, kawasan tersebut juga dipersiapkan sebagai cadangan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan wilayah, penyediaan sarana dan prasarana umum, permukiman, hingga transmigrasi.

“HPK-TP juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan hutan produksi yang didominasi lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi. Di samping itu, program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui alih fungsi lahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Usman.

Advertisement

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, serta BPKAD Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement
Advertisement

Trending