Daerah
Pemkot Tidore dan Dinas Kehutanan Malut Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan

SOROTAN KATA – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).
Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare.
“Kebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain menuntut kita memastikan pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan, dalam pelaksanaan PPT PKH seluruh pihak harus berpegang pada sejumlah prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk tidak bekerja secara sektoral, melainkan membangun sinergi melalui satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ke depan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, saya berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan langkah konkret, timeline kerja yang jelas, dan memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Usman Harsono, dalam paparannya menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.
Selain itu, kawasan tersebut juga dipersiapkan sebagai cadangan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan wilayah, penyediaan sarana dan prasarana umum, permukiman, hingga transmigrasi.
“HPK-TP juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan hutan produksi yang didominasi lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi. Di samping itu, program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui alih fungsi lahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Usman.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, serta BPKAD Kota Tidore Kepulauan.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah9 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore











