Pastikan Akurasi dan Alat UTTP, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kota Ternate

Daerah257 Dilihat

SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menggelar sidang tera ulang timbangan pedagang untuk memastikan akurasi dan ketepatan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) guna mewujudkan pasar tertib ukur.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti pada Minggu, 28 Juli 2024 mengatakan, pelaksanaan sidang tera ulang merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran serta kebenaran ukuran dalam bertransaksi.

“Kegiatan Sidang Tera Ulang di pasar wilayah Kota Ternate ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat,” ujar Agus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 17 hingga 30 Juli 2024 dengan sasaran seluruh pasar di wilayah Kota Ternate. Ini sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 yang mengharuskan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), salah satunya melalui kegiatan Sidang Tera Ulang.

UPT Metrologi Legal Kota Ternate berkomitmen, untuk terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, guna mengimbau para pedagang agar mengikuti Sidang Tera Ulang, demi terwujudnya tertib ukur dan perlindungan konsumen.

Alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan pedagang dalam jangka waktu yang lama dan dengan frekuensi yang cukup tinggi dapat mengalami perubahan pada bagian tertentu.

Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan pada alat ukur yang akan merugikan konsumen maupun pedagang. Oleh karena itu, pedagang perlu melakukan tera ulang alat ukur yang dimiliki melalui Sidang Tera Ulang.

Baca Juga  Menteri PUPR Bakal Perbaiki Alur Sungai dan Infrastruktur Kerusakan Banjir di Ternate

Sidang tera ulang bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli, menjamin kepastian hukum dan kebenaran ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat, serta mendukung program pasar tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah sesuai amanat Permendag Nomor 115 Tahun 2018.

Selain itu, sidang tera ulang dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan dan meminimalisasi kerugian, sehingga antara pembeli dan penjual tidak dirugikan. Dengan demikian, penjual dapat menjual barang dagangan tidak melebihi takaran, dan pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan takaran.***