Connect with us

Daerah

Empat Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2025

Published

on

Empat Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2025.
Empat Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2025.

SOROTAN KATA – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil Pembicaraan Tingkat I DPRD dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

Advertisement

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab.

Advertisement

“Selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah mencermati secara konstruktif laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta sejumlah rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.

Baca Juga  Kota Tidore Targetkan Adipura Kencana 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Menuju Kota Bersih Berkelanjutan

Ia menambahkan, pengesahan Ranperda tersebut hendaknya tidak dipandang sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.

Advertisement

“Setiap capaian patut kita syukuri dan apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian bersama untuk terus diperbaiki secara berkelanjutan. Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” katanya.

Muhammad Sinen juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perangkat daerah, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

Advertisement

Ia berharap, pengesahan Ranperda tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

Advertisement
Advertisement

Trending